Tempo.Co

Tempo.Co

FAQ/PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN
Jumat, 28 Juli 2017 | 10:00 WIB
FAQ/PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

  1. Sesuai dengan Tugas dan Fungsi BEKRAF yang tercantum dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2016, yang salah satunya adalah pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer; arsitektur; desain interior; desain komunikasi visual; desain produk; fesyen; film, animasi, dan video; fotografi; kriya; kuliner; musik; penerbitan; periklanan; seni pertunjukan; seni rupa; dan televisi dan radio; maka SATU PINTU dibuat.
  1. SATU PINTU adalah sebuah mekanisme untuk proses seleksi proposal pendukungan yang diajukan kepada BEKRAF.
  1. Bantuan operasional;
  2. Bantuan Sarana dan Prasarana;
  3. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan;
  4. Pemberian penghargaan;
  5. Bekraf belum bisa memfasilitasi pengajuan pendukungan produksi film;
  6. Dan bantuan lainnya.
  1. Perseorangan
  2. Organisasi/komunitas di 16 subsektor ekonomi kreatif
  3. Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat
  4. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ekonomi kreatif
  5. Pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ekonomi kreatif
  1. Pengiriman proposal hanya bisa dilakukan melalui:
    1. Email: [email protected] dengan subject ’Proposal_(nama kegiatan)_(tanggal pelaksanaan acara)’;
    2. Atau melalui pengiriman surat beserta proposal ditujukan ke Sekretariat SATU PINTU BEKRAF di Jalan Medan Merdeka Selatan No.13, Gd. Kementerian BUMN Lt. 18, Badan Ekonomi Kreatif
  2. Pemohon wajib mengirimkan proposal pendukungan tertuju ke alamat fisik dan/atau alamat surat elektronik SATU PINTU. Pengiriman yang ditujukan selain dari PINTU BEKRAF akan dikembalikan ke pihak pemohon
  3. Pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email yang berisi tanggal dimulainya proses administrasi oleh Admin SATU PINTU BEKRAF dan nomor proposal untuk kemudian nomor tersebut digunakan ketika mengecek status dari proposal.
  1. Surat pengantar proposal:
    1. Ditujukan kepada Kepala BEKRAF
    2. Menjelaskan secara singkat rincian kegiatan
    3. Memberikan jenis pendukungan yang diajukan
    4. Menjelaskan rincian bantuan yang diajukan
    5. Mencantumkan narahubung (nomor telefon, alamat surat elektronik, dan alamat fisik)
  2. Proposal
    1. Deskripsi Kegiatan
    2. Tujuan Kegiatan
    3. Rincian Kegiatan (Waktu dan Tempat)
    4. Target Peserta
    5. Rincian Anggaran keseluruhan
    6. Rincian anggaran yang diajukan ke BEKRAF (bila jenis bantuan yang diajukan adalah uang)
    7. Menjelaskan jenis bantuan yang diajukan bila termasuk dalam jenis bantuan jasa dan/atau barang
  3. Dokumen Pendukung, contoh:
    1. Untuk pendukungan biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri, harus mencantumkan surat undangan dari pihak penyelenggara;
    2. Dokumentasi acara (bila telah dilangsungkan sebelumnya).
  1. Proses Administrasi oleh Admin SATU PINTU BEKRAF
  2. Hasil pemeriksaan dikirimkan kepada Tim Kurasi untuk dilakukan penilaian;
  3. Proses Seleksi Bersama oleh para pimpinan BEKRAF
  4. Pengumuman dalam bentuk surat elektronik maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah memasuki tahap proses administrasi di Admin SATU PINTU
  5. Proses follow-up untuk status proposal.
  1. Proposal paling lambat diajukan 4 (empat) bulan sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan untuk kegiatan yang bersifat penyelenggaraan;
  2. Untuk batas waktu pengajuan bantuan biaya perjalanan, diberikan pengecualian dengan menunjukkan surat undangan yang diterima kurang dari 4 (empat) bulan dari hari pelaksanaan acara;
  3. Proposal paling lambat diajukan pada bulan Juli di tahun anggaran yang bersangkutan untuk kegiatan bantuan revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, sarana ruang kreatif dan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK);
  4. Proposal paling lambat diajukan 1 (satu) bulan untuk pemberian fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, fasilitasi pendirian badan hokum, fasilitasi bantuan hokum, dan fasilitasi sertifikasi profesi.
  1. Kriteria Umum (kelengkapan administrasi/berkas) diseleksi oleh Admin SATU BEKRAF.
  2. Kriteria Teknis dan Kelayakan diseleksi oleh Tim Kurasi.
  3. Kriteria Pembiayaan oleh Pimpinan BEKRAF.
  1. Proses pengelompokkan dalam Admin SATU PINTU berlangsung selama 2(dua) hari kerja.
  2. Penilaian oleh Tim Kurasi dilakukan secara dwi mingguan.
  3. Penilaian oleh Pimpinan Bekraf dilakukan pada minggu ketiga dan keempat setiap bulannya.
  1. Pertanyaan mengenai status dari proposal dapat diajukan ke surat elektronik: [email protected] dengan format judul surat: “Status_(Nomor Proposal)_(NamaProposal)”